BKN atau Badan Kepegawaian Negara Indonesia telah merubah mekanisme dalam proses kenaikan pangkat untuk PNS atau pegawai negeri sipil. BKN juga menerapkan dalam sistem kenaikan pangkat dengan otomatis pada setiap empat tahun dengan tanpa harus lewat mekanisme pengusulan layaknya yang sudah diterapkan sampai sekarang.
Sedangkan Kepala BKN, yang bernama Bima Aria Wibisana menyatakan jika kebijakan






.gif)
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar