Dari beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi akademik Sl/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, maka ada 4 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang






.gif)
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar